Belakangan ini, media sosial ramai membahas kabar bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa diajukan tanpa BI Checking atau SLIK OJK. Isu ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) gagal mengajukan KPR karena skor BI Checking mereka bermasalah.
Tapi, apakah benar sekarang KPR bisa tanpa BI Checking?
Jawabannya, tidak sepenuhnya benar, tapi arah kebijakan pemerintah memang menuju kemudahan akses KPR.
Apa yang Sebenarnya Dikatakan Menteri Purbaya
Dalam konferensi pers resmi di Jakarta (Oktober 2025), Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tidak menghapus BI Checking, melainkan meminta BP Tapera dan OJK untuk mencari solusi agar masyarakat yang layak tetap bisa mengajukan KPR meski punya kendala skor kredit.
“Kami ingin tahu berapa banyak calon debitur yang tertolak karena BI Checking, supaya bisa dicarikan jalan keluar,”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI
Artinya, BI Checking tetap digunakan, tetapi mekanismenya akan dibuat lebih fleksibel, terutama untuk kalangan pekerja informal dan masyarakat yang belum punya riwayat kredit.
Bagi banyak calon pembeli rumah, terutama pembeli rumah subsidi, BI Checking kerap jadi batu sandungan. Sistem ini mencatat seluruh aktivitas keuangan seseorang termasuk pinjaman kecil, cicilan motor, atau keterlambatan pembayaran.
Kamu bisa gagal lolos BI Checking karena:
- Pernah menunggak cicilan, walau kecil,
- Masih punya utang aktif di tempat lain,
- Skor kredit rendah,
- Atau justru belum punya riwayat kredit sama sekali.
Hal ini membuat banyak pekerja informal seperti ojek online, pedagang, atau buruh harian kesulitan mengajukan KPR subsidi, padahal secara kemampuan sebenarnya mereka bisa mencicil.
Solusi dari Pemerintah: Akses KPR yang Lebih Manusiawi
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui BP Tapera, Kementerian Keuangan, dan OJK sedang menyiapkan kebijakan agar proses BI Checking tidak lagi menjadi hambatan utama.
Beberapa arah kebijakan yang dibahas:
- Penilaian alternatif kelayakan kredit, seperti data penghasilan, rekening aktif, dan catatan transaksi digital.
- Pendataan debitur potensial oleh BP Tapera agar MBR yang layak bisa tetap mengajukan KPR.
- Kerja sama dengan bank penyalur FLPP, agar proses verifikasi lebih cepat dan adil.
Tujuan utamanya jelas: membuka pintu lebih luas bagi masyarakat untuk punya rumah pertama, tanpa menyalahi aturan kehati-hatian perbankan.
Dampaknya untuk Calon Pembeli Rumah di Malang
Kabar ini menjadi angin segar bagi kamu yang sedang mencari rumah subsidi atau rumah murah di Malang. Apalagi di kawasan seperti Pakis dan Karangploso, kini banyak pilihan perumahan legal dan terjangkau, misalnya:
- SkyBriza Pakis — rumah subsidi dekat tol dan bandara, harga mulai Rp166 juta, DP cuma Rp6 juta, dan legalitas jelas.
- Skyland Arjuna Karangploso — rumah bergaya modern di kawasan sejuk dengan fasilitas lengkap dan akses ke Batu dan Malang kota.
Kedua proyek ini sudah bekerja sama dengan bank penyalur KPR subsidi FLPP, jadi proses BI Checking dan verifikasi dokumen bisa lebih mudah dan terarah.
Bagi Anda yang sedang mencari rumah subsidi ataupun komersil Anda bisa cek langsung simulasi cicilan dan syarat pengajuan di skylandnusantara.com





